Selasa, 08 November 2011

Konsep Biaya Pendidikan dalam Perspektif Al-Qur`an Surat Al-Mujadilah ayat 12-13


BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang Masalah
Pembiayaan atau pendanaan dalam sebuah pendidikan adalah sebuah elemen penting bagi terselenggaranya proses belajar mengajar. P.H Coombs (1968; 78) menyebutkan bahwa komponen pendidikan yang berkaitan dan saling berhubungan satu dengan yang lainnya terdapat dua belas (12) komponen, dan salah satunya adalah ongkos pendidikan atau pembiayaan.[1]
Pembiayaan atau pendanaan dalam pendidikan berfungsi untuk meningkatkan efesiensi dan efektifitas program pendidikan yang dilaksanakan. Pembiayaan diperlukan untuk pengadaan alat-alat, gaji guru, pegawai dan alat-alat. Di samping itu pembiayaan atau pendanaan juga digunakan untuk meningkatkan mutu dan kwalitas proses belajar mengajar yang dilaksanakan.
Salah satu sumber pemasukan dana sekolah adalah partisifasi dari masyarakat atau orang tua yang memasukkan anaknya ke lembaga pendidikan tersebut. Sumbangan dana dari masyarakat dalam hal ini orang tua siswa bisa berupa uang pangkal atau uang bangunan, BP3 atau SPP, atupun sumbangan-sumbangan yang lainnya.
Sumbangan atau dana yang diberikan oleh orang tua siswa telah berjalan sangat lama; baik itu di lembaga pendidikan formal ataupun informal. Namun yang menjadi titik tekan bahwa, sumbangan yang diberikan oleh orang tua tidak mengikat harus berupa uang; ada di antara mereka yang membayar dengan beras, palawija ataupun hasil pertanian lainnya. Hal tersebut jelas sekali terlihat ketika bangsa ini baru lepas dari colonial penjajahan.
Metode atau tekhnik pembayaran di atas, dengan tidak menekankan pada bayaran berupa uang, dapat tersa lebih dekat dengan apa yang terjadi di pondok-pondok pesantren tradisional. Mereka dating ke pesantren dengan tujuan mencari ilmu dengan bekal seadanya, dan mereka member iuran kepada kyai pun dengan berneka ragam, ada yang dengan kayu bakar, singkong, pisang dan lain sebagainya; namun para santri ini merelakan sebagian tenaganya untuk membantu kehidupan sehari-hari, seperti mencangkul, berkebun, mengurus kolam kepunyaan kyai dan lain sebagainya sebagai bentuk pengabdian mereka kepada kyai.
Seiring dengan perkembangan system pendidikan di negri ini, dan semakin banyaknya lembaga pendidikan yang sifatnya formal baik itu yang didirikan oleh pemerintah ataupun swasta, maka metode pembayaran dana pendidikan seperti digambarkan di atas mulai ditinggalkan- walaupun tidak hilang sama sekali karena di daerah-daerah yang jauh dari perkotaan, metode ini masih berlaku. Lembaga pendidikan pada saat ini lebih menekankan dana pendidikan dengan bentuk uang. Hal ini juga tidak lepas dari salah satu pendidrian dari lembaga pendidikan yaitu untuk investasi[2]; sehingga tidak sedikit lembaga pendidikan yang berorientasi kepada bisnis semata.
Dengan perubahan paradigma tujuan pendidikan yang berimbas kepada system pembayaran dana pendidikan, maka tidak jarang menimbulkan banyak permasalahan dalam keberlangsungan proses belajar mengajar. Ada sekolah yang bangkrut karena tidak berjalannya pendanaan sekolah secara normal; ada siswa yang tidak bisa mengikuti ujian karena tidak mampu bayar uang ujian; ada anak yang putus sekolah karena tidak adanya uang untuk bayaran sekolah; demo orang tua karena kenaikan dana sekolah dan permasalahan yang lainnya diakibatkan oleh perubahan paradigm dan system pendanaan sekolah.
Islam sebagai salah satu ajaran yang menjunjung tinggi masalah pendidikan[3], tentu saja telah mempunyai pegangan dan aturan berkaitan dengan pembiayaan dan dana pendidikan tersebut. Berkaitan dengan ajaran Islam tentu kita tidak bisa melepaskan kajian dari sumber ajaran Islam yaitu al-Qur`an; di mana dalam kitab al-Qur`an telah dijelaskan berbagai masalah social dan salah satunya adalah pendidikan.
Berdasarkan deskriftif di atas berkaitan dengan pembiayaan pendidikan, penulis mencoba untuk mengkajinya berdasarkan perspektif al-Qur`an. Banyak sekali dalam al-Qur`an yang menjelaskan berkaitan dengan permasalahan pendidikan; namun dalam tulisan ini penulis mencoba untuk mengkaji masalah pembiayaan pendidikan tersebut dalam al-Qur`an surat al-Mujadilah ayat 12-13, dengan judul tulisan `Biaya Pendidikan Dalam Perspektif Al-Qur`an Surat Al-Mujadilah ayat 12-13`




1.2  Rumusan Masalah
Dari latar belakang masalah di atas, penulis merumuskan permasalahan sekaligus sebagai ruang lingkup pembahasan dengan beberapa kalimat pertanyaan sebagai berikut:
a.       Apa yang dimaksud dengan biaya pendidikan?
b.      Apa saja yang menjadi sumber biaya pendidikan?
c.       Apa fungsi dan tujuan biaya dalam pendidikan?
d.      Bagaimana konsep biaya pendidikan menurut al-Qur`an surat al-Mujadilah ayat 12-13?
1.3  Tujuan Masalah
Dari rumusan masalah di atas, ada beberapa tujuan yang ingin dicapai oleh penulis, yaitu mengetahui:
a.       Makna atau pengertian dari biaya pendidikan
b.      Sumber-sumber biaya pendidikan
c.       Fungsi dan tujuan biaya pendidikan
d.      Konsep biaya pendidikan menurut al-Qur`an surat al-Mujadilah ayat 12-13
1.4  Sistematika Pembahasan
Untuk lebih sistematisnya pembahasan ini, maka penulis membagi tulisan ini menjadi lima (5) bab, sebagai berikut:
BAB I. PENDAHULUAN, terdiri dari: Latar Belakang Masalah, Rumusan Masalah, Tujuan Masalah dan Sistematika Pembahasan.
BAB II. TINJAUAN PUSTAKA, terdiri dari: Definisi dan Fungsi Biaya Pendidikan, Sumber-Sumber Biaya Pendidikan dan Model Biaya Pendidikan.
BAB III. OBJEK PENELITIAN, Terdiri dari: Seputar Surat Al-Mujadilah, Hubungan Surat Al-Mujadilah dengan Surat yang lainnya, dan Kandungan Surat Al-Mujadilah.
BAB IV. PEMBAHASAN, terdidri dari: Lafadz dan Asbabun Nuzul ayat 12-13, Tafsir ayat 12-13, dan Konsep pendidikan dari ayat 12-13.
BAB V. KESIMPULAN DAN SARAN, terdiri dari: Kesimpulan dan saran-saran














BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

2.1 Definisi dan Fungsi Biaya Pendidikan
Ketika berbicara tentang pembiayaan pendidikan maka persoalan yang muncul yaitu bagaimana produktivitas dan efisiensi yang bisa dicapai oleh sekolah berkaitan penggunaan biaya pendidikan itu.  Kedua persoalan pokok tersebut (produktivitas dan efisiensi) merupakan konsep yang sejalan (harmonis) dalam kaitannya dengan penggunaan atau analisis biaya.  Namun demikian hal tersebut banyak diabaikan dan bahkan ditinggalkan oleh para pengelola dunia pendidikan.  Para pengelola pendidikan dan para pemimpin selalu menganggap bahwa biaya pendidikan merupakan persoalan yang gampang dan selalu dianggapnya sebagai suatu komponen yang tidak menentukan terhadap kualitas pendidikan. Pemikiran tersebut sangatlah keliru dan kita sebagai masyarakat telah terkecoh dengan persoalan biaya pendidikan.  Selama ini kita telah salah memposisikan biaya dalam kontek peningkatan kualitas pendidikan.  Apabila hal ini dipertahankan terus oleh pola pikir para pengelola pendidikan dan para pemimpin maka sulit bahkan tidak akan pernah dunia pendidikan kita akan maju.
Satu hal yang perlu disadari bersama bahwa pembiayaan pendidikan merupakan kunci sukses penyelenggaraan pendidikan yang pada gilirannya akan memiliki dampak terhadap negara atau daerah otonom tertentu.  Suatu negara atau daerah otonom tertentu yang menghendaki percepatan dalam pertumbuhan dalam segala aspek harus memperhatikan dunia pendidikan lebih dari yang lainnya, termasuk di dalamnya tentang percepatan dalam pemberantasan korupsi.
Biaya pendidikan diasumsikan sebagai kumpulan materi (financial) untuk mendukung terjadinya keberlangsungan sebuah pendidikan. Permasalahan biaya pendidikan tidak semudah yang dibayangkan orang selama ini. Biaya pendidikan harus mengukur dua unsure penting yaitu:
a.    menghitung biaya yang langsung dikeluarkan untuk biaya pendidikan;
b.    menghitung biaya kesempatan (opportunity cost) atau penghasilan yang hilang (income forgone).
Selanjutnya fungsi dari biaya pendidikan adalah untuk meningkatkan efesiensi dan efektifitas program pendidikan yang dilaksanakan. Di samping itu, biaya pendidikan juga berfungsi untuk: pengadaan alat-alat, gaji guru dan pegawai dan pemeliharaan alat-alat.
2.2 Sumber-Sumber Biaya Pendidikan
Berkaitan dengan sumber dari mana biaya pendidikan itu dapat diperoleh, maka para ahli telah sepakat bahwa ada (4) sumber pokok pembiayaan sekolah, yaitu:
a.    Pemerintah
Pendidikan di negeri ini tanggung jawab utamanya adalah pemerintah, maka yang paling bertanggung jawab dalam biaya pendidikan di suatu lembaga adalah pemerintah. Walaupun belum secara total penuh dalam membantu dalam dunia pendidikan di negri ini, tapi pemerintah telah menunjukkan sinyal positif dengan beberapa program kerjanya, yaitu : anggaran pendidikan menjadi 20% dari APBN, adanya program sertifikasi bagi staf pengajar, program akreditasi sekolah untuk meningkatkan mutu pendidikan suatu sekolah dan program-program lainnya yang merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap dunia pendidikan
b.    Lembaga pendidikan itu sendiri
Ketika sebuah lembaga pendidikan (baik itu yang sifatnya yayasan ataupun pribadi) ketika akan mendidrikan sebuah sekolah tentu saja harus mempunyai dana pribadi terdahulu, karena tidak akan serta merta pemerintah memberikan bantuan. Maka di sinilah diperlukan biaya sendiri bagi mereka yang akan mendirikan sekolah; bisa berupa barang, tanah, ataupun materi berbentuk uang.
c.    Partisifasi masyarakat
Dalam sejarah dunia pendidikan, peran serta masyarakat dalam mendirikan suatu lembaga pendidikan tidak bisa dilepaskan begitu saja. Peran serta masyarakat terhadap dunia pendidikan bisa berupa dukangan materil ataupun non materil. Banyak diantara meraka yang mewakafkan sebidang tanah untuk pendirian bangunan pendidikan; atau ada juga sebagian mereka yang menghibahkan hartanya untuk keberlangsungan sebuah pendidikan; ataupun dukungan mereka secara non materil berupa dukungan moral terhadap pendidrian atau keberlangsungan sebuah pendidikan.
d.   Partisifasi Orang Tua Siswa
Salah satu unsure penting dalam pembiayaan pendidikan adalah partisifasi orang tua siswa dalam membayar kewajiban mereka membayar iuran ataupun dana bantuan lainnya. Ketika partisifasi orang tua dalam memenuhi kewajibannya rendah, maka tidak sedikit lembaga pendidikan yang tidak bisa melanjutkan proses belajar mengajarnya.

2.3 Model-Model Biaya Pendidikan
Ada beberapa model pendidikan yang harus difahami oleh satuan pendidikan. Model-model pendidikan tersebut diantaranya adalah:
1.      Model Dana Bantuan Murni (Flat Grant Model), merupakan dana bantuan dari pemerintah yang berdasarkan pada jumlah siswa yang harus dididik.
2.      Model Landasan Perencanaan (Foundation Plan Model) merupakan dana bantuan dari pemerintah kepada daerah yang yang miskin dan jumlahnya lebih besar daripada dana bantuan yang diberikan kepada daerah yang sudah makmur.
3.      Model Perencanaan Pajak jaminan Pajak (Guaranted Tax Base Plan), model ini berdasarkan penafsiran per siswa, sehingga penerima bantuan ini akan berbeda di setiap siswa.
4.      Model Persamaan Persentase (Persentage Equalizing Model) merupakan bantuan pemerintah kepada murid-murid dan guru-guru di daerah yang kurang makmur.
5.      Model Perencanaan Persamaan Kemampuan (Power Equalizing Plan)  model ini merupakan subsidi silang dari pajak daerah yang telah makmur kepada daerah yang masih tertinggal.
6.      Model Pendanaan Negara Sepenuhnya (Full State Funding Model)
7.      Model Sumber Pembiayaan (the Resources Cost Model)
8.      Model Surat Bukti/penerima (Models of Choice and Voucher plans)
9.      Model Rencana Bobot Siswa (Weight Student Plan)
10.  Model berdasar Pengalaman (Historic Funding)
11.  Model berdasarkan Usulan (Bidding Model)
12.  Model berdasarkan Kebijaksanaan (Descretion Model)



















BAB III
OBJEK PENELITIAN
3.1 Seputar Surat Al-Mujadilah
Penamaan surat dengan al-Mujadilah karena isi dari surat tersebut adalah menceritakan tentang seorang wanita yang mengajukan gugatan kepada suaminya; hal tersebut dapat tergambar pada ayat 1, yaitu:
قد سَمِعَ اللّهُ قَوْلَ الَّتِى تُجادِلُكَ فِى زَوْجِها وَتَشْتَكِى إِلَى اللّهِ وَاللّهُ يَسْمَعُ تَحَاوُرَكُمَا إنََّ اللّهَ سَمِيعٌ بَصِيرٌ
Artinya: `Sesungguhnya Allah Telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah. dan Allah mendengar soal jawab antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha mendengar lagi Maha melihat (Q.S al-Mujadilah, 58;22)
Sebab Turunnya ayat Ini ialah berhubungan dengan persoalan seorang wanita bernama Khaulah binti Tsa´labah yang Telah dizhihar oleh suaminya Aus ibn Shamit, yaitu dengan mengatakan kepada isterinya: Kamu bagiku seperti punggung ibuku dengan maksud dia tidak boleh lagi menggauli isterinya, sebagaimana ia tidak boleh menggauli ibunya. menurut adat Jahiliyah kalimat zhihar seperti itu sudah sama dengan menthalak isteri. Maka Khaulah mengadukan hal itu kepada Rasulullah s.a.w. Rasulullah menjawab, bahwa dalam hal Ini belum ada Keputusan dari Allah. dan pada riwayat yang lain Rasulullah mengatakan: Engkau Telah diharamkan bersetubuh dengan dia. lalu Khaulah berkata: Suamiku belum menyebutkan kata-kata thalak Kemudian Khaulah berulang kali mendesak Rasulullah supaya menetapkan suatu Keputusan dalam hal ini, sehingga Kemudian turunlah ayat Ini dan ayat-ayat berikutnya.
Surat al-Mujadilah termasuk ke dalam golongan surat madaniyyah `yaitu surat-surat yang diturunkan di kota Madinah atau sekitar kota Madinah; atau juga surat yang diturunkan setelah Rasulullah saw melakukan hijrah`. Surat al-Mujadilah terdiri dari 22 ayat; dan hamper keseluruhan ayat bercerita tentang segi mu`amalah atau kehidupan keseharian manusia, khususnya kaum muslimin.
3.2 Hubungan Surat Al-Mujadilah Dengan Surat yang lainnya
Setiap surat selalu ada hubungan dengan surat yang lainnya, khususnya dengan surat sebelumnya ataupun surat sesudahnya. Begitu juga dengan surat al-Mujadilah mempunyai hubungan dengan surat Al-Hadid (surat sebelumnya) dan surat At-Tahrim (surat sesudahnya).
Dengan surat al-Hadid, surat al-Mujadilah mempunyai dua hubungan yang erat, yaitu:
a.       Dalam surat al-Hadid disebutkan beberapa Asma`ul Husna, seperti: al-Bathin dan maha mengetahui segala sesuatu; sedangkan dalam surat al-Mujadilah disebutkan bahwa Allah SWT mengetahui pembicaraan-pembicaraan yang dirahasiakan.
b.      Pada surat al-Hadid disebutkan bahwa Allah SWT mempunyai karunia-Nya kepada seorang wanita, yaitu dengan menghilangkan hal-hal yang merugikan pihak wanita pada hokum zhihar yang berlaku di kalangan Arab Jahiliyyah.
Sementara hubungan surat al-Mujadilah dengan surat at-tahrim adalah sebagai berikut:
a.       Pada surat al-Mujadilah, Allah menyatakan bahwa Agama Allah pasti akan menang. Sedangkan permulaan surat al-Hasyr, Allah menyebutkan salah satu kemenangan tersebut adalah pengusiran Bani Nadhir dari kota Madinah.
b.      Dalam surat al-Mujadilah Allah SWT menyatakan bahwa orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya akan mendapat kebinasaan.sedangkan pada surat al-Hasyr Allah menyabutkan bahwa orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya akan mendapat siksa yang perih.
c.       Dalam surat al-Mujadilah Allah menyebutkan keadaan orang-orang munafik dan orang-orang Yahudi dan bagaimana mereka bahu membahu menentang Islam. Sedangkan dalam surat al-Hasyr disebutkan kekalahan yanh menimpa mereka dan persatuan mereka tidak dapat menolong mereka sedikit pun.

3.3 Kandungan Surat Al-Mujadilah
Surat al-Mujadilah mengandung banyak hukum-hukum syari`at, seperti hokum zhihar, kifarat bagi yang melakukan zhihar, hokum tanaji, adab majlis, mendahulukan sedekah ketika memanggil Rasul, larangan bersikap lembut kepada musuh-musuh Allah SWT, membahas kaum munafik dan Yahudi serta yang lainnya.
Selanjutnya keutamaan surat al-Mujadilah, dia akan tercatat dari hizb Allah SWT di hari kiamat kelak. Al-Mujadilah sebagai salah satu surat al-Qur`an mempunyai beberapa karakteristik[4] sebagai berikut:
a.       Termasuk surat Madaniyyah
b.      Termasuk surat al-Mufashshal
c.       Jumlah ayatnya 22 ayat
d.      Urutan ke-58 dalam mushaf
e.       Diturunkan setelah surat al-Munafiqun
f.       Dimulai dengan uslub taukid `qad sami`a`
g.      Pada setiap ayat disebutkan lafhdzul jalalah.












BAB IV
KONSEPSI BIAYA PENDIDIKAN
PERSPEKTIF QUR`AN SURAT AL-MUJADILAH AYAT 12-13

4.1 Lafadz dan Asbabun Nuzul Ayat 12-13
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä #sŒÎ) ãLäêøyf»tR tAqߧ9$# (#qãBÏds)sù tû÷üt/ ôytƒ óOä31uqøgwU Zps%y|¹ 4 y7Ï9ºsŒ ׎öyz ö/ä3©9 ãygôÛr&ur 4 bÎ*sù óO©9 (#rßÅgrB ¨bÎ*sù ©!$# Öqàÿxî îLìÏm§ ÇÊËÈ ÷Läêø)xÿô©r&uä br& (#qãBÏds)è? tû÷üt/ ôytƒ óOä31uqøgwU ;M»s%y|¹ 4 øŒÎ*sù óOs9 (#qè=yèøÿs? z>$s?ur ª!$# öNä3øn=tæ (#qßJŠÏ%r'sù no4qn=¢Á9$# (#qè?#uäur no4qx.¨9$# (#qãèÏÛr&ur ©!$# ¼ã&s!qßuur 4 ª!$#ur 7ŽÎ7yz $yJÎ/ tbqè=yJ÷ès? ÇÊÌÈ
Artinya: `Hai orang-orang beriman, apabila kamu mengadakan pembicaraan khusus dengan Rasul hendaklah kamu mengeluarkan sedekah (kepada orang miskin) sebelum pembicaraan itu. yang demikian itu lebih baik bagimu dan lebih bersih; jika kamu tidak memperoleh (yang akan disedekahkan) Maka Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Apakah kamu takut akan (menjadi miskin) Karena kamu memberikan sedekah sebelum mengadakan pembicaraan dengan Rasul? Maka jika kamu tiada memperbuatnya dan Allah Telah memberi Taubat kepadamu Maka Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya; dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan` (Q.S al-Mujadilah, 85; 12-13)

Ayat 12-13 dalam surat al-Mujadilah diturunkan berkaitan dengan kebiasaan orang-orang mukmin yang sering bertanya kepada Rasulullah saw berkaitan dengan ajaran Islam. Hal ini sebagaimana yang tergambar dalam riwayat berikut ini:
a.       Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim dari Abu Thalhah yang bersumber dari Ibnu Abbas, bahwa kaum muslimin terlalu banyak bertanya kepada Rasulullah saw, sehingga membebankan kepada beliau; untuk meringankan beban Rasulullah saw Allah SWT menurunkan ayat (12) dalam surat al-Mujadilah ini yang memerintahkan untuk bersedekah kepada fakir miskin sebelum bertanya kepada Rasulullah saw. Setelah turunnya ayat (12) tersebut kebanyakan orang menahan diri untuk banyak bertanya; maka turunlah ayat (13) sebagai teguran kepada orang-orang yang tidak mau bertanya karena takut mengeluarkan sedekah.
b.      Diriwayatkan oleh At-Tirmizi dan lainnya (yang menganggap hadits ini hasan) yang bersumber dari Ali bahwa setelah turunnya ayat (12) Rasulullah saw bersabda kepada Ali bin bin Abi Thalib, `Bagaimana pendapatmu kalau sedekah satu dinar?` Ali menjawab, `mereka tidak akn mampu` Nabi bertanya,`setengah dinar`, Ali menjawab `mereka tidak akn mampu`, Nabi bertanya `kalau begitu berapa?` Ali menjawab `satu butir sya`ir`, Nabi berkata `Engkau terlalu sederhana`. Maka turunlah ayat (13) sebagai teguran kepada orang-orang beriman yang bertanya kepada Rasulullah saw tapi takut bersedekah kepada orang miskin. Selanjutnya Ali berkata, `karena peristiwa inilah umat ini dientengkan dari bebannya.

4.2 Konsep Pembiayaan Pendidikan dari Ayat 12-13
Kalau kita mencoba mencermati ayat 12-13 pada surat al-Mujadilah, maka kita bisa mengambil pelajaran berkaitan dengan biaya pendidikan. Hal ini bisa dijadikan pijakan bagi para pengelola atau stake holder pendidikan dalam mengkonsep berkaitan dengan biaya pendidikan.
Ayat (12) memberikan pelajaran kepada kita bahwa pendidikan itu tidak gratis; bahkan dalam satu riwayat berkaitan dengan turunnya ayat ini menjelaskan bahwa bahwa pendidikan itu jangan terlalu murah (seperti perkataan Rasulullah kepada Ali bin Abi Thalib). Dalam ayat ini Allah SWT memberikan persyaratan kepada kaum muslimin yang hendak bertanya (belajar) kepada Rasulullah saw untuk mengeluarkan sedekah kepada fakir miskin. Mengeluarkan sedekah dalam ayat ini bisa kita asumsikan sebagai biaya pendidikan (pembelajaran) yang harus dikeluarkan oleh si pencari ilmu.
Syarat mengeluarkan sedekah dalam ayat ini mempunyai tujuan, yaitu untuk mencegah kaum muslimin bertanya secara berlebihan atau terlalu sering bertanya sehingga hal ini membebani Rasulullah saw. Dengan adanya syarat tersebut, maka kaum muslimin berpikir dua kali untuk lebih sering bertanya kepada Rasulullah saw.
Dalam realita dunia pendidikan yang terjadi, biaya pendidikan yang dibebankan kepada peserta didik juga mempunyai tujuan; walaupun tidak persis sama dengan tujuan yang tertera dalam surat al-Mujadilah ayat 12. Tujuan yang paling utama dari biaya pendidikan yang harus ditanggung oleh peserta didik adalah untuk menunjang kelancaran berlangsungnya proses belajar mengajar- sebagaiman telah dijelaskan pada bab-bab sebelumnya. Di samping itu, dana pendidikan yang dibebankan kepada para peserta didik bertujuan untuk mengikat para peserta didik agar mereka belajar secara sungguh-sungguh; dengan asumsi bahwa mereka akan merasa rugi kalau tidak belajar dengan sungguh-sungguh setelah mereka mengeluarkan biaya yang harus mereka bayar.
Terkadang dalam dunia pendidikan yang menggratiskan pembiayaan tanpa ada persyaratan tertentu,sering terjadi pengkaburan dari tujuan utama pendidikan. Sebagian siswa atau bahkan orang tua terkadang malah melepas tanggung jawab dan kurang memperhatikan dari perkembangan pendidikan putranya. Terkadang mereka menganggap anaknya sudah difasilitasi segalanya oleh fihak sekolah, sehingga dengan penggratisan pembiayaan ini mereka malah melupakan kewajiban untuk memperhatikan perkembangan pendidikan anaknya.
Ayat (13) memberikan pelajaran khususnya bagi mereka yang memangku tanggung jawab dalam pengelolaan pendidikan. Dalam ayat ini Allah SWT memberikan keringanan kepada kaum muslimin yang ingin bertanya (belajar) kepada Rasulullah saw tapi mereka tidak mampu untuk memberi sedekah kepada fakir miskin, maka Allah memberika keringanan berupa penggantian kewajiban dengan mendirikan shalat, atau membayar zakat dan ta`at kepada Allah dan rasul-Nya.
Dewasa ini, dunia pendidikan secara umum telah memberlakukan biaya pendidikan berupa sejumlah uang. Bahkan dalam beberapa kasus, banyak lembaga pendidikan (sekolah) yang tidak menerima calon siswa tidak mampu membayar biaya pendidikan (padahal secara intelektual mereka mampu); ataupun kasus yang lain adalah beberapa sekolah mengeluarkan siswanya hanya karena mereka tidak mampu mebayar SPP atau membayar uang ujian.
Kalau kita berkaca dari ayat (13) di atas memberikan gambaran bahwa ketika seorang siswa tidak mampu untuk membayar biaya pendidikan, maka mereka berhak untuk membayar dengan bentuk yang lain. Bisa berupa bentuk materi ataupun jasa yang lain; Ambil contoh: membayar dengan hasil pertanian, hasil lading, ataupun berupa jasa.
Bila kita mencoba untuk kembali ke dalam sejarah perjalanan pendidikan di Indonesia, maka konsep yang diajarkan dalam surat al-Mujadilah ayat (12-13) ini telah diterapkan oleh lembaga pendidikan Pesantren Tradisional. Zamakhsyari Dhofier (1985; 22) menjelaskan bahwa, para santri yang menuntut ilmu kepada kyainya tidak dibebankan untuk membayar dengan berupa jumlah uang; tapi mereka ada yang membawa hasil pertanian-berupa padi, ataupun ada yang membawa hasil perladangan- seperti ketela, pisang ataupun yang lainnya; atau bahkan ada di antara mereka yang hanya membawa kayu bakar.
Selanjutnya, di pesantren tradisional pun tidak mempersalahkan santri yang tidak mampu membayar berupa materi ataupun barang; tapi mereka diberdayakan oleh para kyai untuk membantu mengurus kekayaan kyai, seperti memelihara kolam, mencangkul di sawah, ataupun bekerja di kebun atau lading. Hal ini menunjukkkan bagaimana para kyai yang mengajar di pesantren tradisional menerapkan prinsip pembiayaan sebagaimana yang tercantum dalam surat al-Mujadilah ayat 12-13.
Namun, kita juga jangan terlalu pesimis dengan apa yang terjadi dalam dunia pendidikan dewasa ini. Walaupun secara umum lembaga pendidikan (sekolah) mengukur kelayakan calon siswa dengan kemampuan membayar biaya pendidikan, namun masih ada sekolah yang menyediakan beasiswa bagi mereka yang termasuk orang-orang yang tidak mampu- terutama di lembaga pendidikan di pesantren. Masih banyak pesantren yang memberikan keringanan bagi para santrinya untuk tidak membeyar kewajiban sebagaiman yang telah ditetapkan oleh fihak lembaga. Namun, sangat disayangkan hal ini akan sangat jarang terjadi di sekolah-sekolah pemerintahan (sekolah negeri) terutama sekolah-sekolah yang termasuk sekolah favorit.
Di samping masih ada sekolah-sekolah yang menyediakan beasiswa bagi orang-orang yang tidak mampu, pemerintah pun sudah mulai memberikan perhatian yang cukup baik kepada para siswa yang tidak mampu. Hal ini dibuktikan dengan adanya program bantuan siswa miskin, ataupun penyediaan beasiswa, khususnya untuk sekolah tingkat atas bagi mereka yang akan melanjutkan studinya ke jenjang perkuliahan. Bahkan yang cukup menggembirakan bahwa pemerintah sudah mulai menyediakan sekolah khusus beasiswa bagi mereka yang mempunyai keunggulan secara akademis (contoh sekolah Madrasah Aliyah di Serpong Tangerang). Walaupun belum secara total pemerintah memberikan bantuan kepada para siswa yang berhak menerima bantuan, tapi dari gambaran di atas cukup menggembirakan bagi para siswa yang akan menuntut ilmu.











BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN

5.1 KESIMPULAN
Dari uraian bab-bab terdahulu, ada beberapa kesimpulan yang dapat ditarik oleh penulis, yaitu:
1.        Biaya pendidikan diasumsikan sebagai kumpulan materi (financial) untuk mendukung terjadinya keberlangsungan dan proses belajar mengajar sebuah pendidikan.
2.        Sumber-sumber pokok dalam dunia pendidikan ada empat macam, yaitu:
a.         Pemerintah
b.         Lembaga Pendidikan
c.         Partisifasi Masyarakat
d.        Partisisfasi Orang Tua siswa
3.        Fungsi dan tujuan biaya pendidikan diantaranya adalah:
a.     Efektifitasv dan efesiensi pelaksanaan program pendidikan
b.    Pengadaan sarana pra sarana pendidikan
c.     Pemeliharaan sarana dan pra sarana
d.    Penggajian guru, karyawan, dan pegawai
4.        Konsep biaya pendidikan dalam surat Al-Mujadilah ayat 12-13 adalah:
a.         Pendidikan itu tidak gratis dan tidak murah
b.         Kewajiban peserta didik untuk mengeluarkan biaya pendidikan
c.         Keridhaan penyelenggara pendidikan untuk menerima biaya pendidikan dari peserta didik dalam bentuk apapun.

5.2 SARAN-SARAN
Dari makalah yang penulis susun berkaitan dengan `konsep biaya pendidikan dari surat Al-Mujadilah ayat 12-13, ada beberapa saran sebagai berikut:
a.       Hendaklah para stake holder pendidikan meperhatikan hak dan kewajiban mereka masing-masing.
b.      Hendaklah antara pendidik dan peserta didik menyadari akan tugas, kewajiban dan hak mereka masing-masing.
c.       Hendaklah jumlah materi jangan dijadikan sebagai sebuah acuan satu-satunya dalam menilai keberhasilan sebuah pendidikan.











DAFTAR PUSTAKA

Burhanudin, Lc M.Si. H. Nandang. Al-Quran Al-Karim Mushhaf al-Burhan. Cv. Media Fitrah Rabbani Kalimantan Timur. 2010.
Hermawan, M.Ag. Ilmu Pendidikan Islam. Staida Press, Garut. 2005
Tafsir, DR. Ahmad. Ilmu Pendidikan dalam Perspektif Islam. BPP Imtaq, Jakarta. 2004
Wahyudin, Dinn. Pengantar Pendidikan. PT. Universitas Terbuka, Jakarta. 2007.


[1]. Lihat Dinn Wahyudin, Pengantar Pendidikan, 3.22. Universitas Terbuka, Jakarta. 2007
[2]. Lihat DR. Ahmad Tafsir, Ilmu Pendidikan Islam dalam Perspektif Islam, 97. Rosda Karya, Bandung 2004.
[3]. Lihat Q.S Al-Mujadilah (58; 11)
[4]. Burhanudin, Lc. H. Nandang Mushaf al-Qur`an al-karim 17 in one. Media Fitrah Rabbani, Kaltim. 2010.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar